Pasal 53
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Kompetensi Teknis Jabatan mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi atas kompetensi teknis jabatan dan rumpun jabatan di lingkungan Kementerian.
(2) Subbagian Analisis dan Evaluasi Jabatan Bidang
Penerimaan dan Dukungan Manajemen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi atas analisis jabatan dan evaluasi jabatan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat Jenderal, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Lembaga National Single Window, dan Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan.
(3) Subbagian Analisis dan Evaluasi Jabatan Bidang
Anggaran, Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Sektor Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi atas analisis jabatan dan evaluasi jabatan pada Direktorat Jenderal Strategi
Ekonomi dan Fiskal, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
