PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 48
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Organisasi Bidang Anggaran, Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Sektor Keuangan dan Jabatan Fungsional terdiri atas:
- Subbagian Organisasi Bidang Perbendaharaan dan Sektor Keuangan;
- Subbagian Organisasi Bidang Anggaran dan Kekayaan Negara; dan
- Subbagian Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang.
