PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 47
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46, Bagian Organisasi Bidang Anggaran,
Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Sektor Keuangan dan Jabatan Fungsional menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan penelaahan, analisis dan penyusunan atas penataan organisasi, analisis beban kerja, dan jabatan fungsional;
- penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi atas penataan organisasi, analisis beban kerja, dan jabatan fungsional; dan
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terkait penataan organisasi, analisis beban kerja dan jabatan fungsional.
