PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 43
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42, Bagian Organisasi Bidang Penerimaan dan Dukungan
Manajemen dan Jabatan Fungsional menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan penelaahan, analisis, dan penyusunan atas penataan organisasi, analisis beban kerja, dan jabatan fungsional;
- penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi atas penataan organisasi, analisis beban kerja, dan jabatan fungsional; dan
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terkait penataan organisasi, analisis beban kerja, dan jabatan fungsional.
