PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 42
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Organisasi Bidang Penerimaan dan Dukungan Manajemen dan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi atas penataan organisasi pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat Jenderal, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan,
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Lembaga National Single Window, dan Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan dan atas jabatan fungsional Pengawas Keuangan Negara.
