PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 17
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perencanaan terdiri atas:
- Subbagian Perencanaan I;
- Subbagian Perencanaan II;
- Subbagian Perencanaan III; dan
- Subbagian Perencanaan IV.
