PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 16
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
- penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana strategis atau jangka menengah, dan rencana tahunan atau jangka pendek di lingkungan Kementerian;
- penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas kementerian; dan
- pelaporan dan analisis pinjaman luar negeri dan hibah.
