PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 14
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
- Bagian Perencanaan;
- Bagian Manajemen Kinerja dan Risiko;
- Bagian Penganggaran;
- Bagian Perbendaharaan;
- Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan
- kelompok jabatan fungsional.
