PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 13
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan
fungsi:
- penyiapan penyusunan rencana strategis atau jangka menengah dan rencana tahunan atau jangka pendek Kementerian;
- penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas kementerian dan pelaporan kinerja pinjaman luar negeri dan hibah;
- pelaksanaan manajemen kinerja dan manajemen risiko Kementerian;
- penyiapan bahan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian;
- pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian;
- pelaksanaan akuntansi anggaran kementerian serta pelaporan keuangan Kementerian; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, manajemen kinerja dan manajemen risiko, dan kehumasan Biro.
