PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 104
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 103, Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
menyelenggarakan fungsi:
- pembinaan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian di bidang lainnya;
- pembinaan penyusunan dan pelaksanaan strategi komunikasi kehumasan secara terpadu dan berkelanjutan;
- pemantauan, analisis, dan rekomendasi atas perkembangan opini publik;
- evaluasi program komunikasi publik, pengukuran akseptasi publik terhadap kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara dan kebijakan Kementerian di bidang lainnya, dan peningkatan partisipasi publik;
- penyelenggaraan publikasi cetak dan elektronik;
- pembinaan dan pengelolaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi kementerian, desk informasi, dan call center;
- pembinaan hubungan dan pelayanan informasi keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan pengelolaan keuangan negara dan kebijakan Kementerian di bidang lainnya dan hasil pelaksanaannya kepada stakeholders Kementerian;
- pengoordinasian penyelenggaraan rapat kerja dan pembahasan rancangan undang-undang bidang keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat;
- penerbitan siaran pers, keterangan pers, tanggapan/bantahan, artikel, advertorial, dan surat pembaca;
- penyelenggaraan edukasi publik mengenai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keuangan dan kekayaan negara kepada stakeholders internal dan eksternal;
- perencanaan, pengendalian program kehumasan, serta pengelolaan referensi Kementerian dan koordinasi pusat referensi di internal Kementerian; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, manajemen kinerja dan manajemen risiko, dan kehumasan Biro.
