Pasal 102
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Program dan dan Sistem Kerja mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan, distribusi, dan pembagian tugas jabatan fungsional dan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan bukti penugasan, pemantauan perkembangan penugasan, pengelolaan sistem kerja Biro, fasilitasi penyusunan bahan pimpinan, pelaksanaan koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan tugas dengan mitra kerja.
(2) Subbagian Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data, dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan Biro.
Bagian Kedelapan Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
