PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 100
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 99, Bagian Program dan Manajemen Pengetahuan
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan atas program dan kegiatan Biro;
- penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, pengelolaan dan analisis basis data, dan dokumentasi hasil kerja;
- pengoordinasian dan fasilitasi penyusunan bahan pimpinan;
- pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan arahan pimpinan; dan
- pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
