PMK
PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, Pejabat Lelang berwenang:
- menentukan status kelengkapan dokumen persyaratan Lelang;
- menentukan status legalitas subjek dan objek Lelang;
- melakukan koordinasi dengan pemohon Lelang/penjual dan pihak yang terkait mengenai berkas permohonan Lelang, pelaksanaan Lelang, dan pasca pelaksanaan Lelang;
- melakukan peninjauan objek Lelang dalam ha! Pejabat Lelang Kelas I belum dapat menentukan status legalitas formal subjek dan objek Lelang;
- menolak melaksanakan Lelang dalam hal tidak yakin akan kebenaran formal berkas persyaratan Lelang berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
- mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka menjaga ketertiban pelaksanaan Lelang meliputi:
- menegur dan/ atau mengeluarkan peserta dan/ atau pengunjung Lelang jika mengganggu jalannya pelaksanaan Lelang dan/atau melanggar tata tertib pelaksanaan Lelang; dan/ atau
- menghentikan pelaksanaan Lelang untuk sementara waktu;
- memberikan usu! kepada Kepala KPKNL atau Penjual/Pemohon Lelang untuk meminta bantuan aparat keamanan dalam hal diperlukan;
- menolak keikutsertaan peserta Lelang yang tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan;
- menunda pelaksanaan Lelang untuk sementara waktu dalam hal diperlukan, dengan menjelaskan alasan penundaan kepada peserta Lelang;
- membatalkan rencana pelaksanaan Lelang; dan
- membatalkan pelaksanaan Lelang yang telah dimulai.
jdih.kemenkeu.go.id
