PMK
PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 10
Pejabat Lelang Kelas I mempunyai tugas:
- melaksanakan Lelang sesuai wilayah jabatannya sepanjang telah diangkat dalam jabatan fungsional
jdih.kemenkeu.go.id
pelelang dan berdasarkan penugasan dari pejabat yang berwenang;
- melakukan verifikasi terhadap administrasi jaminan penawaran Lelang dan administrasi peserta Lelang;
- menetapkan peserta Lelang berdasarkan persyaratan Lelang;
- menentukan keabsahan sebagai peserta Lelang;
- memimpin pelaksanaan Lelang;
- menyusun/membuat minuta dan turunan Risalah Lelang serta melakukan penatausahaan pelaksanaan Lelang sesuai ketentuan;
- mengesahkan pemenang Lelang;
- membatalkan pengesahan pembeli Lelang yang wanprestasi;
- membacakan atau menayangkan kepala Risalah Lelang;
- menandatangani rincian uang hasil Lelang; dan
- melaksanakan tugas lain yang ditugaskan oleh pimpinan unit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Wewenang
