Pasal 50
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 934
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
jdih.kemenkeu.go.id
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 123 TAHUN 2023
TENTANG
TATA CARA PEMERIKSAAN PELANGGARAN DISIPLIN DAN
PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN KEUANGAN
A. CONTOH FORMAT PEMBEBASAN SEMENTARA
KEPUTUSAN ............................................ *)
NOMOR .............................. .
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
................................................ *)
Menimbang bahwa untuk kelancaran pemeriksaan terhadap Sdr ........................................... , NIP ..................................... atas dugaan pelanggaran disiplin terhadap Pasal ..... , ayat ..... , huruf ..... , angka ..... **), Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin tingkat berat, perlu menetapkan Keputusan tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatannya;
Mengingat 1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 3 . ...................................................................................... ;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..... Tahun...... tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
KESATU Membebaskan sementara dari tugas jabatan Saudara: Nama NIP Pangkat Jabatan Unit Kerja terhitung mulai tanggal .... ............ .... sampai ditetapkannya keputusan hukuman disiplin, karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal ..... , ayat ..... ,
jdih.kemenkeu.go.id
huruf ..... , angka ..... , Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
KEDUA Selama menjalani pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana tersebut dalam Diktum KESATU, kepada Sdr. . ..................................... , tersebut tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETIGA Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
KEEMPAT Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di pada tanggal _...... ,
Atasan Langsung ................... *)
NAMA NIP
Diterima tanggal .......................... ,
NAMA NIP
Tembusan Yth
- ·································;
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Tulislah nama jabatan dari Atasan Langsung. **) Diisi sesuai kebutuhan.
jdih.kemenkeu.go.id
B. CONTOH FORMAT SURAT PERINTAH UNTUK MELAKUKAN PEMERIKSAAN
PELANGGARAN DISIPLIN
RAHASJA
SURAT PERINTAH UNTUK MELAKUKAN PEMERIKSAAN
PELANGGARAN DISIPLIN
NOMOR: ........................................ .
- Diperintahkan kepada: Nama NIP Pangkat Jabatan Unit Ke1ja
Untuk melakukan pemeriksaan terhadap:
Nama NIP Pangkat Jabatan Unit Kerja
pada
Hari Tanggal Jam Tempat Karena yang bersangkutan diduga melanggar disiplin
.............. *)
Demikian Surat Perintah ini dilaksanakan sebaik-baiknya .
. . ..... ...... .. , ............................... . Pejabat yang berwenang**)
Nama ...................................
