PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Balai Laboratorium Bea dan Cukai menyelenggarakan
fungsi:
- pelaksanaan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang di bidang kepabeanan dan cukai;
- pelaksanaan asistensi teknis terkait pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal;
- pengelolaan, pemeliharaan, perawatan sarana laboratorium, serta perencanaan pengadaan peralatan khusus yang berkaitan dengan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai;
- perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi atas sistem manajemen laboratorium berdasarkan standar internasional di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai;
- pelaksanaan standardisasi dan pembakuan metode pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai;
- pelaksanaan pengendalian mutu pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai;
- pelaksanaan analisis hasil dan/atau metode atas pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang di bidang kepabeanan dan cukai;
- pelaksanaan pengembangan metode pengujian dan/atau identifikasi barang di bidang kepabeanan dan cukai;
- penyiapan pelaksanaan kerja sama dengan lembaga nasional dan/atau internasional di bidang pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang di bidang kepabeanan dan cukai;
- pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko, dan komunikasi publik Balai Laboratorium Bea dan Cukai.
