PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 27
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1023), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
