PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 2
(1) Balai Laboratorium Bea dan Cukai merupakan unit
pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
(2) Balai Laboratorium Bea dan Cukai secara teknis
fungsional dibina oleh Direktur yang membidangi teknis kepabeanan pada Direktorat Jenderal.
(3) Balai Laboratorium Bea dan Cukai secara administratif
dibina oleh Kepala Instansi Vertikal Direktorat Jenderal sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Balai Laboratorium Bea dan Cukai dipimpin oleh Kepala
Balai.
