PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 17
Setiap unsur di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan masing- masing maupun antarsatuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan serta dengan instansi lain di luar Kementerian Keuangan sesuai dengan tugas masing-masing.
