PMK
PELAPORAN PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI
Pasal 3
BAB 2 — BADAN PENGELOLA
(1) Dalam rangka pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Pengelola membuat dan memelihara buku, catatan, dan dokumen yang berkaitan dengan administrasi dan pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara terpisah dari tugas lain yang dikelola Badan Pengelola.
PELAPORAN
Bagian Kesatu Jenis Laporan
