PMK
PELAPORAN PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI
Pasal 2
BAB 2 — BADAN PENGELOLA
Pengelolaan atas Akumulasi Iuran Pensiun dilaksanakan oleh Badan Pengelola.
BAB 2 — BADAN PENGELOLA
Pengelolaan atas Akumulasi Iuran Pensiun dilaksanakan oleh Badan Pengelola.