PMK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN
Pasal 12
( 1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/ atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat menyampaikan data rumah tapak dan satuan rumah susun, termasuk data berupa berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan registrasi kode identitas rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), ke Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Penyampaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara daring atau luring.
(3) Penyampaian keseluruhan data sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal 29 Februari 2024.
