PMK
PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM
Pasal 27
BAB 4 — KERJA SAMA PENGGUNAAN SIKP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perjanjian kerja sama dan/atau nota kesepahaman untuk penggunaan SIKP yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri 1m, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja sama/nota kesepahaman.
Pasal28 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.05/2018 tentang Pedoman Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1636), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
