PMK
PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM
Pasal 18
BAB 3 — DATA SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM
(1) Pemilik data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) bertanggung jawab atas validitas data yang dikirimkan
ke SIKP.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari satu data penyaluran Kredit
Program yang aktif terhadap debitur yang sama, data penyaluran yang berhasil tersimpan lebih dahulu pada basis data SIKP merupakan data penyaluran yang valid.
(3) Dalam hal terdapat data SIKP yang tidak valid, Pengelola
SIKP berhak mengeluarkan data tersebut dari basis data dan memberitahukan kepada pemilik data.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikecualikan dalam hal terdapat kebijakan pemerintah terkait Kredit Program.
Bagian Keempat Pengubahan Data
