Pasal 4
(1) Atas permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), permohonan pembetulan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan.
(3) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat
pengembalian kepada Wajib Pajak atas permohonan pembetulan yang tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima permohonan.
(4) Dalam hal permohonan pembetulan tidak
dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan pembetulan dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(5) Surat pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
