PMK
TATA CARA PEMBETULAN, KEBERATAN, PENGURANGAN, PENGHAPUSAN,
Pasal 3
(1) Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
- diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan kesalahan dan/atau kekeliruan yang harus dibetulkan menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan;
- 1 (satu) permohonan diajukan untuk 1 (satu) ketetapan atau keputusan yang terkait dengan bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1); dan
- ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga Penyelesaian Pembetulan Berdasarkan Permohonan Wajib Pajak
