Pasal 18
(1) Direktur Jenderal Pajak harus menyelesaikan keberatan
yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam
Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan.
(2) Jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal surat pengajuan keberatan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak sampai dengan tanggal Surat Keputusan Keberatan diterbitkan.
(3) Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
- mengabulkan seluruhnya;
- mengabulkan sebagian;
- menolak; atau
- menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak:
- tidak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
- tidak menyampaikan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan pengajuan keberatan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
(5) Dalam hal diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan
pengajuan permohonan banding, Direktur Jenderal Pajak harus menyampaikan surat keterangan mengenai hal yang menjadi dasar Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak permintaan tertulis diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
(6) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat keterangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima permohonan.
(7) Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disusun dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keempat Tindak Lanjut Putusan Gugatan yang Mengabulkan Gugatan Wajib Pajak atas Surat Pemberitahuan Kepada Wajib Pajak atas Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan
