PMK
TATA CARA PEMBETULAN, KEBERATAN, PENGURANGAN, PENGHAPUSAN,
Pasal 17
(1) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan dan
mengajukan Prosedur Persetujuan Bersama secara bersamaan, Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan:
- pencabutan keberatan, dalam hal materi yang disengketakan dalam Prosedur Persetujuan Bersama sama dengan materi yang diajukan keberatan; atau
- penyesuaian keberatan, dalam hal terdapat materi sengketa lain di luar materi yang disengketakan dalam Prosedur Persetujuan Bersama yang diajukan keberatan.
(2) Permohonan pencabutan keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sebelum tanggal Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dikirim kepada Wajib Pajak.
(3) Terhadap permohonan penyesuaian keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- permohonan penyesuaian dilakukan sebelum tanggal Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dikirim kepada Wajib Pajak; dan
- Direktur Jenderal Pajak memberikan jawaban atas permohonan penyesuaian keberatan berupa surat
persetujuan atau surat penolakan penyesuaian keberatan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima permohonan.
(4) Dokumen berupa:
- permohonan penyesuaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan
- surat persetujuan dan surat penolakan penyesuaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
