PMK
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 6
Evaluasi tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak layanan pemilihan penyedia barang/ jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik dilaksanakan berdasarkan: a . ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan/ atau
- hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terhadap kebutuhan biaya dan tren layanan selama masa penugasan Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak.
