PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 5
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Setkomwasjak terdiri atas:
- Bagian Umum; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan organisasi Setkomwasjak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan bagan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
