PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Setkomwasjak menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan penyusunan rencana dan program pengawasan terhadap kebijakan perpajakan dan pelaksanaan administrasi perpajakan;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengkajian, evaluasi risiko strategis, serta masukan atas rencana strategis dan strategi pencapaiannya terkait kebijakan dan administrasi perpajakan;
- koordinasi pemantauan dan evaluasi atas saran dan/atau rekomendasi yang terkait dengan kebijakan dan administrasi perpajakan;
- manajemen program dan pengetahuan;
- pengelolaan administrasi pengaduan dan pemantauan penyelesaian pengaduan masyarakat terkait perpajakan;
- koordinasi pelaksanaan komunikasi dan/atau publikasi tugas dan fungsi Komwasjak; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, kepatuhan internal, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Setkomwasjak.
