PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 26
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pembentukan, pengangkatan, dan pelantikan pejabat baru di lingkungan Setkomwasjak berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
