PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 14
(1) Setkomwasjak harus menyusun proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Setkomwasjak.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Setkomwasjak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
