PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 13
(1) Setiap unsur di lingkungan Setkomwasjak dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap unsur di lingkungan Setkomwasjak harus
menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
