PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
- Komite Pengawas Perpajakan yang selanjutnya disebut Komwasjak adalah komite nonstruktural yang bersifat independen dalam melakukan fungsi pengawasan aspek strategis bidang perpajakan.
- Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan yang selanjutnya disebut Setkomwasjak adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Komwasjak.
