PMK
PENAGIHAN UTANG KEPABEANAN DAN CUKAI
Pasal 6
BAB 2 — PEJABAT, JURUSITA, DAN PENANGGUNG UTANG
(1) Jurusita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bertugas:
- melaksanakan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
- memberitahukan Surat Paksa;
- melaksanakan Penyitaan atas Barang Penanggung Utang berdasarkan surat perintah melaksanakan Penyitaan; dan
- melaksanakan Penyanderaan berdasarkan surat perintah Penyanderaan.
(2) Jurusita menjalankan tugas di wilayah kerja pejabat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yang mengangkatnya.
(3) Dalam melaksanakan Penyitaan, Jurusita berwenang
memasuki dan memeriksa semua ruangan termasuk membuka lemari, laci, dan tempat lain untuk menemukan Objek Sita di tempat usaha, di tempat kedudukan, atau di tempat tinggal Penanggung Utang, atau di tempat lain yang dapat diduga sebagai tempat penyimpanan Objek Sita.
Bagian Ketiga Penanggung Utang
