Pasal 55
(1) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf a dan huruf b atau Jurusita yang menerima hasil penjualan secara lelang atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan Barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), harus
menyetorkan ke kas negara untuk melunasi Utang dan Biaya Penagihan.
(2) Sisa Barang sitaan beserta kelebihan uang hasil lelang
dikembalikan oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b kepada Penanggung
Utang segera setelah lelang dilakukan dan dituangkan dalam berita acara pengembalian Barang sitaan dan kelebihan uang hasil lelang.
(3) Berita acara pengembalian Barang sitaan dan kelebihan
uang hasil lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf HH yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketujuh Pencabutan Sita
