PMK
PENAGIHAN UTANG KEPABEANAN DAN CUKAI
Pasal 40
(1) Dalam hal setelah saldo harta kekayaan Penanggung
Utang yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya diketahui dan Penanggung Utang tidak melunasi Utang dan Biaya Penagihan, Jurusita melaksanakan Penyitaan.
(2) Penyitaan terhadap saldo harta kekayaan Penanggung
Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sampai dengan jumlah yang mencukupi untuk melunasi Utang dan Biaya Penagihan sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9.
(3) Terhadap Penyitaan atas saldo harta kekayaan
Penanggung Utang, Jurusita:
- membuat berita acara pelaksanaan sita yang ditandatangani oleh:
- Jurusita;
- Penanggung Utang;
- saksi-saksi; dan/atau
- pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya; dan
- menyampaikan salinan berita acara pelaksanaan sita kepada:
- Penanggung Utang; dan/atau
- pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
