Pasal 20
BAB 6 — SURAT PAKSA
(1) Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
Pasal 18, dan Pasal 19 menolak untuk menerima Surat
Paksa, Jurusita meninggalkan Surat Paksa dimaksud dan mencatatnya dalam berita acara bahwa pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, dan
Pasal 19 menolak untuk menerima Surat Paksa dan Surat
Paksa dianggap telah diberitahukan.
(2) Dalam hal pemberitahuan Surat Paksa kepada pihak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, dan
Pasal 19 tidak dapat diberitahukan, Surat Paksa
disampaikan melalui pemerintah daerah setempat.
(3) Dalam hal Pihak Yang Terutang tidak diketahui tempat
tinggalnya, tempat usaha, atau tempat kedudukannya, penyampaian Surat Paksa dilaksanakan dengan cara menempelkan salinan Surat Paksa pada papan pengumuman di kantor pejabat yang menerbitkan Surat Paksa, mengumumkan melalui media massa, atau cara lain.
(4) Pengumuman Surat Paksa melalui media massa
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua Permintaan Bantuan Pemberitahuan Surat Paksa
