PMK
AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI
Pasal 7
BAB 4 — PELAKSANAAN AUDIT KEPABEANAN
(1) Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai dilaksanakan
oleh Tim Audit berdasarkan:
- surat tugas, dalam hal Audit Umum atau Audit Khusus; atau
- surat perintah, dalam hal Audit Investigasi.
(2) Surat tugas dan surat perintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
