PMK
AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI
Pasal 6
BAB 3 — PERENCANAAN AUDIT KEPABEANAN
(1) Perencanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai
merupakan proses penentuan objek Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
(2) Dalam melaksanakan perencanaan Audit Kepabeanan
dan/atau Audit Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta data dan/atau informasi kepada:
- unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau
- instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Bagian Kesatu Surat Tugas atau Surat Perintah Audit, Tim Audit, DKA, dan Penjelasan Pelaksanaan Audit
