PMK
AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI
Pasal 21
BAB 4 — PELAKSANAAN AUDIT KEPABEANAN
Tim Audit dapat melakukan penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c, dalam hal Auditee tidak bersedia atau tidak menyerahkan Data Audit, contoh Sediaan Barang, dan informasi lainnya untuk kepentingan Audit Investigasi secara lengkap dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6).
Bagian Ketujuh Penghentian Pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai
