PMK
AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI
Pasal 20
BAB 4 — PELAKSANAAN AUDIT KEPABEANAN
Tim Audit dapat melakukan Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d, dalam hal:
- Auditee tidak memberi kesempatan kepada Tim Audit untuk memasuki bangunan kegiatan usaha, ruangan tempat untuk menyimpan Data Audit termasuk sarana/media penyimpan Data Elektronik, pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, Sediaan Barang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan kegiatan usaha dan/atau tempat lain yang dianggap penting;
- diperlukan upaya untuk melakukan pengamanan Data Audit, contoh Sediaan Barang, dan informasi lainnya oleh Tim Audit; dan/atau
- Auditee tidak bersedia atau tidak menyerahkan Data Audit, contoh Sediaan Barang, dan informasi lainnya untuk kepentingan Audit Investigasi secara lengkap dalam jangka waktu penyerahan sebagaimana dimaksud dalam
