Pasal 17
BAB 4 — PELAKSANAAN AUDIT KEPABEANAN
(1) Tim Audit melakukan permintaan Data Audit, contoh
Sediaan Barang, dan informasi lainnya untuk kepentingan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a kepada Auditee secara tertulis.
(2) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Auditee wajib menyerahkan Data Audit, contoh Sediaan Barang, dan informasi lainnya untuk kepentingan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai secara lengkap dengan dilampiri surat pernyataan kebenaran dan kelengkapan data.
(3) Penyerahan Data Audit, contoh Sediaan Barang, dan
informasi lainnya untuk kepentingan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk jenis Audit Umum dan Audit Khusus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Auditee.
(4) Auditee dapat mengajukan permohonan perpanjangan
jangka waktu penyerahan Data Audit, contoh Sediaan Barang, dan informasi lainnya untuk kepentingan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebelum jangka waktu penyerahan berakhir.
(5) Tim Audit dapat memberikan perpanjangan jangka waktu
penyerahan paling lama 3 (tiga) hari kerja berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Penyerahan Data Audit, contoh Sediaan Barang, dan
informasi lainnya untuk kepentingan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk jenis Audit Investigasi dilakukan paling lambat pada saat surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Auditee.
(7) Permintaan Data Audit, contoh Sediaan Barang, dan
informasi lainnya untuk kepentingan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Surat pernyataan kebenaran dan kelengkapan data
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
