Pasal 16
BAB 4 — PELAKSANAAN AUDIT KEPABEANAN
(1) Tim Audit dapat melakukan pemeriksaan dan/atau
pencacahan Sediaan Barang dalam pelaksanaan Pekerjaan Lapangan.
(2) Dalam hal diperlukan, Tim Audit dapat meminta bantuan
Pejabat Bea dan Cukai lainnya dan/atau tenaga ahli untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pencacahan Sediaan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sebelum melakukan pemeriksaan dan/atau pencacahan
Sediaan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Audit memberitahukan secara tertulis mengenai rencana pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pencacahan kepada Auditee.
(4) Pemberitahuan secara tertulis mengenai rencana
pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilakukan untuk Audit Investigasi.
(5) Dalam hal pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pencacahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus, Auditee harus menyediakan peralatan dan/atau tenaga ahli tersebut.
(6) Pemeriksaan dan/atau pencacahan Sediaan Barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan Teknik Audit Sampling Berdasarkan Risiko Stratejik atau teknik audit lainnya.
(7) Hasil dari pemeriksaan dan/atau pencacahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan/atau pencacahan Sediaan Barang.
(8) Pemberitahuan rencana pemeriksaan dan/atau
pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Berita acara pemeriksaan dan/atau pencacahan Sediaan
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kelima Permintaan dan Penyerahan Data Audit, Contoh Sediaan Barang, dan Informasi Lainnya untuk Kepentingan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai
