PMK
PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN
Pasal 22
BAB 6 — PETUNJUK PELAKSANAAN
Direktur Jenderal dapat menetapkan petunjuk pelaksanaan mengenai:
- rincian dari elemen data, contoh format formulir, isi, dan tata cara pengisian PPFTZ sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9; dan
- tata cara:
- perubahan data PPFTZ berdasarkan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);
- perubahan data PPFTZ melalui SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1);
- pembatalan PPFTZ berdasarkan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1); dan
- pembetulan data dan pembatalan PPFTZ berdasarkan kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
