PMK
PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN
Pasal 21
BAB 5 — PERTUKARAN DATA
(1) Direktur Jenderal dapat melakukan pertukaran data
dan/atau informasi PPFTZ dengan pimpinan:
- Badan Pengusahaan Kawasan Bebas untuk kepentingan pengawasan dan pelayanan pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas; dan/atau
- Instansi Pemerintah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pertukaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan menggunakan mekanisme yang disepakati oleh Direktur Jenderal dan pimpinan Badan Pengusahaan Kawasan Bebas dan/atau pimpinan Instansi Pemerintah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yang serendah-rendahnya setingkat Pimpinan Tinggi Madya.
