PMK
PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN
Pasal 17
BAB 3 — PENELITIAN, PERUBAHAN, PEMBATALAN
(1) Kepala Kantor Pabean dapat melakukan pembetulan data
dan/atau pembatalan PPFTZ berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap pengusaha yang melakukan kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas.
(2) Pembetulan data dan/atau pembatalan PPFTZ
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
- dapat dibuktikan bahwa kesalahan terjadi dikarenakan kekhilafan yang nyata dan tanpa unsur kesengajaan; dan/atau
- bisnis proses pengusaha, karakteristik transaksi, dan/atau jenis barang memerlukan adanya pembetulan dan tanpa unsur kesengajaan.
(3) Pembetulan data PPFTZ sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan atas semua elemen data sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9.
