PMK
STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2024
Pasal 3
(1) SBK Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Men teri ini.
(2) SBK Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
jdih.kemenkeu.go.id
