PMK
STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2024
Pasal 2
(1) SBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:
- SBK Umum; dan
- SBK Khusus.
(2) SBK Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan SBK yang berlaku untuk beberapa/ seluruh kementerian/lembaga yang dikelompokkan sebagai berikut:
- SBK perencanaan dan penganggaran;
- SBK laporan kinerja;
- SBK pendidikan dan pelatihan;
- SBK audit kinerja;
- SBK rancangan standar nasional Indonesia 3 (tiga);
- SBK pemantauan dan evaluasi;
- SBK riset dan inovasi;
- SBK peraturan menteri/pimpinan lembaga;
- SBK Peraturan Presiden; J. SBK Peraturan Pemerintah;
- SBK rancangan Undang-Undang;
- SBK sosialisasi;
- SBK kehumasan dan informasi;
- SBK layanan barang milik negara;
- SBK layanan bantuan hukum; dan
- SBK penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural.
(3) SBK Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan SBK yang berlaku untuk 1 (satu) kementerian/lembaga tertentu.
